Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Status Tersangkanya Dibatalkan

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Status Tersangkanya Dibatalkan

Terkini | inews | Jum'at, 14 Agustus 2026 - 13:52
share

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan jilid IV Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026). Terdapat 10 poin permohonan yang intinya meminta hakim memutuskan pencekalan dan penetapan tersangkanya di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan tidak sah.

"Agar berkenan memberikan putusan, satu mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar salah satu pengacara Roy Suryo yakni Refly Harun saat membacakan petitum praperadilan di persidangan.

Refly meminta hakim menyatakan pencekalan dan penarikan sementara paspor Roy Suryo tidak sah.

Kubu Roy Suryo juga memohon agar hakim memulihkan harkat, martabat dan nama baik pemohon seperti keadaan semula.

Sebelumnya, gugatan praperadilan keempat Roy Suryo terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026.

Praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo berfokus pada gugatan sah atau tidaknya pencekalan ke luar negeri dan penarikan sementara paspornya.

Topik Menarik