2 ASN Pajak Tersangka Praktik Curang PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Perkara terkait ekspor bubur kertas ke perusahaan afiliasi itu sementara menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan nilai kerugian negara masih dihitung oleh tim auditor. Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan angka sekitar Rp2 triliun.
“Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun,” kata Saiful Bahri Siregar, Rabu (12/8/2026).
Menurut Saiful, perkara ini berkaitan dengan aktivitas ekspor bubur kertas PT TPL kepada perusahaan afiliasinya melalui praktik under invoicing. Produk dissolving pulp tersebut dijual menggunakan nama high alpha pulp.
Praktik tersebut diduga berdampak pada nilai pajak badan atau perusahaan yang diterima negara.
“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” imbuh dia.
Dalam perkara ini, PT TPL disebut meminta bantuan BP dan SR selaku penyelenggara negara untuk melakukan pemeriksaan pajak. Keduanya semestinya menjalankan fungsi pengawasan, termasuk melakukan reviu serta penelaahan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Namun, menurut Saiful, kedua tersangka tidak menjalankan fungsi tersebut sesuai tugasnya sebagai supervisor.
“Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka,” tandas Saiful.
Atas perbuatannya, BP dan SR disangka melanggar ketentuan pidana korupsi.
Keduanya dijerat primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara secara subsidair, kedua tersangka dijerat Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.










