Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

Terkini | inews | Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:27
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan dalam lingkungan keluarga. Polisi menetapkan ayah kandung korban berinisial H (48) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anaknya.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 11 Februari 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kekerasan terjadi berulang dalam rentang waktu 2020 hingga September 2024 ketika korban masih berusia anak.

“Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan. Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan dan dukungan pemulihan,” kata Rita, Selasa (11/8/2026). 

Perkara tersebut terungkap setelah korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas. Pihak sekolah bersama keluarga kemudian membantu korban memperoleh pendampingan dari layanan perlindungan perempuan dan anak serta menempatkannya di fasilitas perlindungan yang sesuai.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa korban, pelapor, keluarga, guru, pihak sekolah, perangkat lingkungan dan sejumlah saksi lainnya. Penyidik juga mengecek tempat kejadian perkara, pemeriksaan medis melalui visum et repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta meminta keterangan ahli medis dan ahli psikologi.

“Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya. Seluruhnya dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Tersangka selanjutnya ditangkap dan sejak 16 Juli 2026 ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Saat ini, berkas perkara tahap I telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyidik terus berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas perkara serta menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka sebagai bagian dari proses pendalaman.

Topik Menarik