Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,28 Juta Rokok Ilegal, Disembunyikan di Balik Tumpukan Besi
JAKARTA, iNews.id - Bea Cukai Semarang menggagalkan upaya penyelundupan 3,28 juta batang rokok ilegal di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Rokok ilegal itu diangkut menggunakan truk dan disamarkan di balik tumpukan besi.
Berdasarkan informasi yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP A) Semarang, penindakan berlangsung singkat pada Minggu (9/8/2026) pukul 00.10-00.25 WIB.
"Pelaku menggunakan modus menyamarkan muatan rokok ilegal di balik tumpukan besi galvanis lengkap dengan surat jalan yang disebutkan palsu," tulis keterangan KPPBC TMP A Semarang.
Aksi tersebut bermula dari patroli darat yang digelar petugas di sepanjang ruas Tol Semarang-Salatiga-Kendal sejak Sabtu (8/8/2026) pukul 21.00 WIB.
Sekitar pukul 23.30 WIB, Tim 1 mendeteksi sebuah truk berwarna biru dengan terpal biru yang melaju pelan dan mengeluarkan aroma tembakau cukup menyengat.
Saat truk berhenti untuk mengisi saldo kartu e-tol sebelum masuk Gerbang Tol Banyumanik, petugas langsung melakukan pencegahan.
"Pemeriksaan yang disaksikan oleh petugas tol mengonfirmasi keberadaan 205 karton berisi 3.280.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai alias ilegal," tulisnya.
Total nilai barang ilegal yang disita petugas diperkirakan mencapai Rp4,87 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat penggelapan cukai diperkirakan mencapai Rp3,17 miliar.
"Seluruh barang bukti rokok ilegal, armada truk, beserta dua orang sopir dan kernet kini diamankan di KPPBC TMP A Semarang untuk proses penelitian perkara lebih lanjut," ucap KPPBC TMP A Semarang.










