Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta
SIDOARJO, iNews.id - Polisi membongkar jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi yang berawal dari sebuah temuan di toko sembako di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kasus ini terungkap setelah seorang pria kedapatan membayar belanjaan menggunakan uang palsu yang dipesan melalui Facebook.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga ke Jawa Tengah dan menemukan uang palsu siap edar senilai Rp61,9 juta serta peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksinya.
Kasus ini bermula ketika Mat Soleh (38), warga Pakis III, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, datang ke Toko Sembako Adi Jaya di Dusun Kempreng, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Minggu (2/8/2026).
Dia membawa daftar belanja dengan total pembayaran Rp1.554.500. Dia kemudian menyerahkan satu bendel uang pecahan Rp20.000 yang diikat kertas bertuliskan Rp 2.000.000.
Pemilik toko, Sukaseh (66), bersama saksi Masirun (67) curiga dengan uang tersebut. Pemeriksaan menggunakan mesin sinar ultraviolet menunjukkan dua lembar uang tidak memiliki tanda pengaman maupun hologram seperti uang asli.
Mat Soleh sempat berusaha mengambil uang lain dari sepeda motornya untuk mengganti pembayaran. Namun, pemilik toko menolak dan warga kemudian mengamankan pelaku saat hendak meninggalkan lokasi.
Polisi yang menerima laporan langsung datang ke lokasi dan membawa Mat Soleh beserta barang bukti ke Polsek Taman. Dari tangan tersangka, polisi menyita 91 lembar uang pecahan Rp20.000 dan enam lembar pecahan Rp50.000. Total uang palsu yang diamankan mencapai Rp2,12 juta.
Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa Mat Soleh diduga sudah menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000 senilai Rp700.000 untuk berbelanja di toko yang sama sekitar sepekan sebelumnya.
Aksi tersebut diperkuat rekaman kamera CCTV milik toko. Dalam pemeriksaan, Mat Soleh mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara memesan melalui akun Facebook bernama "Misali Lili".
Dia mengaku menukarkan uang asli Rp500 ribu dan mendapatkan uang palsu senilai Rp2,5 juta. Uang tersebut kemudian diedarkan dengan cara dibelanjakan di sejumlah toko.
Pengakuan Mat Soleh menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Unit Reskrim Polsek Taman bersama Tim Opsnal Polresta Sidoarjo kemudian melakukan pengembangan hingga Jawa Tengah.
Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.15 WIB, polisi mengamankan seorang pengemudi ojek online bernama Widardi di depan Rumah Sakit Indriati Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Widardi diduga berperan sebagai kurir yang mengantarkan paket berisi uang palsu menuju jasa pengiriman J&T.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kemudian mendatangi kediaman Dewita Chandra Sari. Perempuan tersebut diperiksa karena diduga berperan sebagai penerima transfer pembayaran dari pemesanan uang palsu.
Pengembangan berlanjut hingga sekitar pukul 00.15 WIB. Polisi melakukan penggerebekan di wilayah Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, dengan didampingi perangkat desa setempat.
Dari lokasi tersebut, polisi menangkap Edi Siswoyo (35), warga Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, dan Dhimas Billy Edi (32), warga Kecamatan Sidoklumpuk, Kabupaten Sidoarjo.
Penggerebekan tersebut mengungkap dugaan aktivitas produksi uang palsu. Polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat dan menyelesaikan uang palsu sebelum diedarkan.
Barang bukti tersebut di antaranya tiga printer Canon, alat pres uang palsu, alat pres manual, hologram, alat pendeteksi ultraviolet, kertas roti sebagai bahan baku, alat pemotong, dua kaca pemotong, 17 botol pilox, dua setrika, enam metallic color marker, lima telepon genggam, serta bukti pengiriman melalui J&T.
Polisi juga menemukan uang palsu siap edar senilai Rp61,9 juta dan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Kapolsek Taman Kompol Bagus Kurniawan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan setelah pelaku pertama diamankan di Sidoarjo.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi antara Unit Reskrim Polsek Taman dengan Tim Opsnal Polresta Sidoarjo serta dukungan personel Opsnal Polsek Kebakkramat dalam melakukan pengembangan hingga ke Jawa Tengah," ujarnya dikutip Minggu (9/8/2026).
Menurutnya, penyidik masih mendalami jaringan tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu," katanya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan polisi. Penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI) serta melakukan uji laboratorium forensik di Polda Jatim.
Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai ketentuan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemberkasan terhadap tersangka yang telah diamankan.
Para tersangka dijerat Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang setiap orang yang memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan tujuan mengedarkan, menyimpan, maupun membelanjakan uang yang diketahuinya palsu. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan produksi dan peredaran uang palsu tersebut.










