Kejar Target 3 Juta Rumah, Pemerintah Siapkan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan

Kejar Target 3 Juta Rumah, Pemerintah Siapkan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan

Terkini | inews | Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:38
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkap konsep pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan. Namun, pembentukan badan tersebut masih menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres).

Fahri mengatakan, konsep Badan Percepatan Pembangunan Perumahan tersebut disusun dengan mengadopsi konsep dari sejumlah negara. Tujuan utamanya untuk mempercepat penurunan backlog perumahan dan mencapai target pembangunan 3 juta rumah.

"Kami sudah menyusun Badan Percepatan Pembangunan Perumahan, cuman memang masih ada diskusi dalam kabinet, untuk modelnya seperti apa. Karena ada banyak lembaga penyelenggara saat ini," kata Fahri dalam acara groundbreaking hunian subsidi Perum Perumnas di Jakarta dikutip, Minggu (9/8/2026).

Fahri menambahkan, pembentukan badan tersebut sebelumnya didorong karena sistem jaminan sosial nasional (SJSN) untuk sektor perumahan belum tersedia. Karena itu, pemerintah saat itu diminta menyiapkan badan percepatan pembangunan perumahan.

"Karena BPJS-nya belum ada begitu ya, kami waktu itu disuruh membuat badan percepatan dan itu juga konsepnya sudah ada," tuturnya.

Fahri mengaku telah memberi konsep tersebut kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani. Dia bahkan membuka opsi agar konsep Badan Percepatan Pembangunan Perumahan tersebut dapat dikelola oleh Danantara apabila lembaga tersebut ingin mengadopsinya.

"Saya sudah memberikan konsepnya juga ke Pak Rosan. Saya bilang Pak Rosan kalau mau Danantara pakai konsep ini ya dikelola oleh Danantara saja nggak ada masalah itu. Kan sama saja," kata dia.

Meski konsepnya telah tersedia, Fahri menegaskan pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan membutuhkan regulasi baru berupa perpres.

"Kalau Danantara Housing kan nggak perlu aturan baru, tapi kalau badan ini memang dia memerlukan Perpres. Jadi kita tunggu keputusan dari pemerintah," kata Fahri.

Menurutnya, skema tersebut diperlukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang terjangkau sebagai bagian dari upaya pemerintah menjalankan program pembangunan 3 juta rumah.

Topik Menarik