Detik-Detik Balita 4 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Kapolsek di Bone, Terseret hingga 15 Meter

Detik-Detik Balita 4 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Kapolsek di Bone, Terseret hingga 15 Meter

Nasional | inews | Jum'at, 7 Agustus 2026 - 15:55
share

BONE, iNews.id - Balita berinisial GN (4) tewas dalam kecelakaan maut yang melibatkan mobil diduga dikemudikan perwira polisi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sepeda motor yang ditumpangi korban ditabrak dari belakang saat berhenti di lampu merah hingga terseret sekitar 10 sampai 15 meter.

Kecelakaan ini terjadi di perempatan Jalan Ahmad Yani-Jalan Besse Kajuara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Rekaman video detik-detik pascakecelakaan viral di media sosial. 

Informasi diperoleh, mobil Daihatsu Xenia berpelat nomor DD 1315 BL dikemudikan Ipda MA (49). Dia diketahui menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Intelijen Keamanan Polres Bone sekaligus Pelaksana Harian Kapolsek Bengo.

Sementara sepeda motor Honda Scoopy dikendarai MS (19). Saat kejadian, MS membonceng HN (45) dan balita GN.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra mengatakan, sepeda motor korban sedang berhenti di lampu merah ketika terjadi kecelakaan.

"Memang benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di perempatan depan kantor BPD Sulsel yang mana di perempatan tersebut ada lampu merah. Di situ kemudian ada sepeda motor yang ditumpangi oleh seorang anak dan juga seorang ayah dan juga ibu," ujar AKP Riyanda dikutip dari iNews Celebes, Jumat (7/8/2026).

Berdasarkan penyelidikan awal, mobil yang datang dari arah belakang diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman. Kendaraan kemudian menghantam sepeda motor yang sedang berhenti.

"Dari pihak pengemudi kendaraan roda empat mengalami rem blong atau remnya tidak berfungsi yang mengakibatkan (tabrakan) pada saat sebelum lampu merah, yang mana korban terseret sampai menutupi lampu merah," katanya.

Benturan membuat sepeda motor beserta penumpangnya terseret hingga melewati lampu merah. Polisi memperkirakan jarak terseret mencapai 10 hingga 15 meter.

"Dilakukan upaya oleh petugas kepolisian sampai saat ini kurang lebih sekitar 10 sampai 15 meter (terseret) berdasarkan hasil olah TKP dan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara," ucapnya.

Korban GN mengalami sejumlah luka akibat kecelakaan tersebut. Korban mengalami luka lecet di alis kanan, pinggang sebelah kiri dan punggung serta benturan pada bagian belakang kepala.

Balita itu kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Watampone untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

"Korban (balita) sempat dibawa ke rumah sakit, selang dari kejadian sekitar kurang lebih satu jam, korban meninggal di RSUD Tenriawaru Watampone," katanya.

Sementara Ipda MA, pengendara motor MS dan HN tidak mengalami luka dalam kecelakaan tersebut. Polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk dugaan rem blong pada Daihatsu Xenia yang dikemudikan Ipda MA.

AKP Riyanda menegaskan mobil tersebut bukan menerobos lampu merah. Menurutnya, dugaan gangguan pengereman terjadi sebelum kendaraan menabrak sepeda motor.

"Mobil itu tidak menerobos lampu merah. Memang remnya (diduga) blong, dan pada saat ditabrak pengendara motor itu terseret hingga dilewati lampu merah," ucapnya.

Kecelakaan yang melibatkan anggota Polri tersebut juga ditangani Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Bone. Ipda MA langsung diamankan di Markas Polres Bone untuk menjalani pemeriksaan.

Kasi Propam Polres Bone AKP Muhammad Ali mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai kecelakaan maut hingga mengakibatkan balita tewas tersebut.

"Oknum polisi tersebut kami sudah melakukan penanganan. Langsung kami amankan di Mako Polres Bone," kata AKP Muhammad Ali.

Propam kemudian melakukan tes urine terhadap Ipda MA. Hasil pemeriksaan dinyatakan negatif.

"Hasil tes urine terhadap personel tersebut adalah negatif," ujarnya.

Meski demikian, pemeriksaan terhadap Ipda MA masih berlangsung. Propam berkoordinasi dengan Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Bone untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran disiplin maupun kode etik.

"Kami terus mendalami kasus kecelakaan tersebut dengan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Bone untuk menemukan apakah ada pelanggaran disiplin ataupun kode etik dalam penanganan masalah kecelakaan lalu lintas tersebut," katanya.

Pemeriksaan juga melibatkan Tim Propam Polda Sulsel. Koordinasi dilakukan untuk memastikan penanganan kasus terhadap Ipda MA berjalan sesuai prosedur.

"Bentuk penanganannya, kami sudah koordinasi dengan tim Paminal Bid Propam Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan tentang kejadian laka tersebut. Kemudian hal-hal lain mungkin ada pelanggaran disiplin ataupun kode etik, kami terus dalami kasus laka lantas tersebut," katanya.

Topik Menarik