Usut TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Geledah Rumah Tersangka NH di Bandung
JAKARTA, iNews.id — Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah kawasan Bandung, Jawa Barat, yang diduga milik tersangka berinisial NH (Nurman Herin).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi tindakan hukum Tim 9 Kejagung tersebut. Dari hasil penggeledahan di lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diindikasi kuat berkaitan erat dengan praktik kejahatan para tersangka.
"Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujar Anang.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Febrie Adriansyah. Pihak Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka serta tindakan penahanan oleh aparat penegak hukum.
Sidang praperadilan pertama yang menggugat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Ditdik Jampidsus Kejagung dijadwalkan bergulir pada Selasa, 18 Agustus 2026. Sementara gugatan kedua yang menyasar Jaksa Agung cq. Jampidsus Kejagung bakal digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa langkah praperadilan ini ditempuh guna menuntut kepastian hukum atas temuan sejumlah kejanggalan dalam prosedur penanganan perkara kliennya.
"Kami sudah menemukan setidaknya sembilan indikasi pelanggaran hukum acara, dan menemukan lebih banyak lagi indikasi lainnya. Langkah ini bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan hak yang dijamin undang-undang untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum sesuai asas negara hukum," tegas Febri Diansyah.










