10 Tahun UU Disabilitas, Angkie: Keberhasilan Kebijakan Ditentukan oleh Wujud Nyata Implementasi

10 Tahun UU Disabilitas, Angkie: Keberhasilan Kebijakan Ditentukan oleh Wujud Nyata Implementasi

Terkini | inews | Jum'at, 7 Agustus 2026 - 14:01
share

JAKARTA, iNews.id - Keberhasilan kebijakan disabilitas dinilai tidak lagi ditentukan oleh banyaknya regulasi, melainkan efektivitas implementasinya. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan menjadi momentum untuk menguji komitmen tersebut.

Saat ini, pemerintah telah memiliki tujuh peraturan pemerintah dan dua peraturan presiden sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

Menanggapi hal tersebut, sociopreneur dan mantan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial (2019–2024), Angkie Yudistia, menilai tantangan terbesar kini bukan lagi menyusun regulasi, tetapi memastikan seluruh kebijakan benar-benar berjalan.

"Indonesia tidak kekurangan regulasi. Yang selama ini kurang adalah konsistensi pelaksanaannya. Jangan sampai PP Nomor 31 Tahun 2026 bernasib sama seperti banyak kebijakan lain yang implementasinya lambat," kata Angkie di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Dia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan PP tersebut sebagai bentuk komitmen memperkuat pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, menurutnya, apresiasi tidak boleh menghentikan ruang evaluasi karena ukuran keberhasilan kebijakan berada pada implementasinya.

"Kalau setelah PP ini masyarakat masih mengalami hambatan yang sama, maka kita harus berani mengatakan bahwa persoalannya bukan lagi regulasi, melainkan tata kelola implementasi," kata Angkie yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Persatuan dan Inklusi DPP Partai Perindo.

Menurut dia, PP Nomor 31 Tahun 2026 juga menandai perubahan paradigma penting dengan menempatkan penyandang disabilitas sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah awal memperkuat pendekatan ekonomi inklusif, bukan lagi semata-mata pendekatan bantuan sosial.

"Ini bukan lagi sekadar pendekatan bantuan sosial apalagi objek kasihan. Negara mulai melihat penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja, pelaku usaha, inovator, pembayar pajak, konsumen, dan aset pembangunan bangsa sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," jelasnya.

Meski demikian, Angkie mengingatkan paradigma tersebut hanya akan berhasil apabila kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan dunia usaha bergerak dalam satu arah. Menurutnya, lemahnya koordinasi dan minimnya pengawasan masih menjadi penyebab banyak kebijakan belum berjalan optimal.

"Implementasi PP ini tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Kalau setiap kementerian bekerja dengan logikanya masing-masing, yang terjadi justru kebingungan di lapangan. Kita membutuhkan satu orkestrasi nasional yang jelas," katanya.

Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Angkie mengusulkan pemerintah menetapkan target yang terukur dan diumumkan secara berkala kepada publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui jumlah perusahaan yang memperoleh insentif, penyandang disabilitas yang menikmati konsesi, pemerintah daerah yang telah menerapkan aturan, hingga layanan publik yang benar-benar telah aksesibel.

Selain itu, dia menilai validitas data penyandang disabilitas harus menjadi prioritas nasional agar pemberian konsesi dan insentif tepat sasaran. Di sisi lain, dia mengajak dunia usaha memandang insentif dalam PP tersebut sebagai momentum membangun daya saing perusahaan yang lebih inklusif, bukan sekadar fasilitas pemerintah.

"Perusahaan yang inklusif bukan sedang menjalankan kegiatan amal. Mereka sedang membangun organisasi yang lebih adaptif, inovatif, dan kompetitif," tuturnya.

Angkie menegaskan, pada akhirnya,  keberhasilan PP Nomor 31 Tahun 2026 tidak diukur dari banyaknya regulasi turunan, melainkan perubahan nyata dalam akses pendidikan, pekerjaan, pembiayaan UMKM, transportasi publik, dan layanan digital bagi penyandang disabilitas. Dia juga memastikan akan terus mengawal implementasi PP tersebut bersama seluruh pemangku kepentingan.

"Jabatan saya telah selesai, tetapi komitmen saya tidak pernah selesai. Saya akan terus mengawal implementasi PP ini bersama masyarakat, dunia usaha, akademisi, organisasi penyandang disabilitas, dan seluruh pemangku kepentingan. Karena Indonesia yang inklusif tidak dibangun oleh satu regulasi, melainkan oleh keberanian semua pihak untuk menjalankannya," katanya.

Topik Menarik