Imigrasi Deportasi 25 WN Vietnam yang Langgar Izin Tinggal 

Imigrasi Deportasi 25 WN Vietnam yang Langgar Izin Tinggal 

Terkini | inews | Jum'at, 7 Agustus 2026 - 13:46
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 25 warga negara (WN) Vietnam setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk terlibat dalam praktik penipuan investasi online. Pendeportasian dilakukan menggunakan maskapai Vietjet Air melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (5/8/2026).

Sebelum dipulangkan ke negara asal, 25 WN Vietnam tersebut ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Proses deportasi melibatkan Kantor Imigrasi Batam dan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, mereka diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam di sebuah apartemen kawasan Baloi, Batam.

Hasil pemeriksaan menunjukkan para WN Vietnam menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai tujuan pemberian izin tinggal. Mereka diketahui terlibat dalam praktik penipuan investasi secara daring.

Atas pelanggaran tersebut, para WN Vietnam dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta mengawal para deteni sejak tiba di Terminal 1C hingga diberangkatkan melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan setiap orang asing wajib mematuhi tujuan dan ketentuan izin tinggal yang diberikan. WN asing yang terbukti melanggar aturan keimigrasian akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pendeportasian ini merupakan bukti konkret bahwa tindakan tegas keimigrasian memberikan dampak langsung terhadap perlindungan masyarakat. Kami memastikan pintu gerbang negara tidak disalahgunakan demi menjaga stabilitas, keamanan, dan ketenteraman masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Langkah tersebut menjadi komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, memberikan kepastian hukum, serta melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat.

Topik Menarik