Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Jual Motor Korban, Polisi Buru Penadah

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Jual Motor Korban, Polisi Buru Penadah

Terkini | inews | Jum'at, 7 Agustus 2026 - 08:00
share

DEPOK, iNews.id - Polisi mengungkap motor milik pria berinisial K (51) yang menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi di Depok, Jawa Barat, telah dijual oleh pelaku, Saepul (26). Saat ini, penyidik masih memburu penadah yang diduga menerima kendaraan tersebut.

“Untuk motor yang belum ketemu masih dikejar penadahnya,” ujar Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika, dikutip Jumat (7/8/2026).

Dimitri juga mengungkap motif pembunuhan tersebut untuk menguasai motor dan barang milik korban. Pasalnya, hal tersebut telah direncanakan.

“Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan Saepul dan korban, Kunaefi, berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di kawasan Cipayung pada 23 Juli 2026.

“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Saepul (SA) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026,” kata Budi, Rabu (5/8/2026).

Budi tidak menjelaskan secara rinci tujuan pertemuan tersebut. Namun, penyidik mengungkap pertemuan itu berakhir dengan pertengkaran yang berujung pembunuhan.

“Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau,” ujar Budi.

Saepul ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 04.15 WIB. Penangkapan dipimpin Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy bersama Kanit 1 Subdit Resmob Kompol Dimitri Mahendra.

Saat ini Saepul telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Topik Menarik