Sakit Hati Putus Cinta, Mahasiswa Semarang Edit Wajah Mantan jadi Konten Pornografi

Sakit Hati Putus Cinta, Mahasiswa Semarang Edit Wajah Mantan jadi Konten Pornografi

Nasional | inews | Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:01
share

SEMARANG, iNews.id – Seorang mahasiswa di Kota Semarang berinisial IAM ditahan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah. Pelaku nekat mengedit wajah mantan kekasihnya menjadi konten pornografi (deepfake) menggunakan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), lalu menyebarkannya ke media sosial.

Aksi tak terpuji tersebut ditengarai dipicu rasa sakit hati usai hubungan asmara keduanya berakhir. Selain berujung jerat hukum, tindakan pelaku memicu dampak psikologis berat bagi korban. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, kasus rekayasa digital ini bermula dari laporan korban pada 28 Januari 2026. Korban keberatan atas beredarnya foto-foto hasil manipulasi teknologi AI yang menyerang kehormatan serta nama baiknya.

Menerima laporan tersebut, penyidik Ditressiber Polda Jateng langsung mengumpulkan bukti digital, memeriksa lima orang saksi, serta meminta keterangan dari saksi ahli.

"Perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 31 Juli 2026, dan pelaku berinisial IAM resmi ditahan pada 4 Agustus 2026," ujar Kombes Pol Yuliyanto, Kamis (6/8/2026).

Modus yang digunakan pelaku yakni mengambil foto wajah korban, lalu menggunakan aplikasi AI untuk menempelkannya pada tubuh perempuan lain yang mengenakan pakaian minim. Hasil editan deepfake tersebut membuat korban seolah-olah sengaja membuat konten vulgarnya sendiri.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Yulianto, motif utama pelaku didasari rasa dendam dan sakit hati akibat diputus oleh korban.

Korban Trauma dan Stres Berat

Dampak dari perbuatan pelaku berimbas serius pada kondisi mental korban yang masih berumur 20 tahun. Kuasa hukum korban, Zainal Abidin (Zainal Petir), mengungkapkan bahwa kliennya mengalami stres berat saat mengetahui wajahnya dimanipulasi menjadi konten vulgar.

"Akibat peristiwa itu, korban sempat mengalami guncangan psikologis, sulit tidur, mengurung diri, dan terus menangis karena merasa malu serta tertekan," kata Zainal Petir.

Meski kondisi psikologis korban kini perlahan membaik dan sudah kembali beraktivitas di bangku kuliah, trauma akibat kejahatan deepfake tersebut diakui masih membekas.

Atas perbuatannya, tersangka IAM kini dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten melanggar kesusilaan serta manipulasi dokumen elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Topik Menarik