APBN Tanggung Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun, Purbaya: Cicilan Pertama Dibayar September
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan melunasi seluruh kewajiban utang program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun, pembayaran angsuran tahap pertama dijadwalkan mulai September 2026.
Total pokok kredit yang ditanggung pemerintah diperkirakan mencapai Rp240 triliun. Nilai tersebut berasal dari penyaluran pinjaman modal awal kepada sekitar 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan plafon kredit maksimal Rp3 miliar untuk setiap koperasi.
Purbaya menuturkan, pembiayaan program KDMP menggunakan tenor pinjaman selama enam tahun. Dengan skema tersebut, APBN diperkirakan menanggung pembayaran pokok sekitar Rp40 triliun per tahun, di luar beban bunga.
“Iya kita bayar utangnya, itu kan Rp240 triliun kreditnya kira-kira setiap tahun di-stretch ke 6 tahun kan. Jadi setiap tahun itu (angsuran) pokoknya jatuh Rp40 triliunan, tambah bunga sedikit,” ucap Purbaya dalam media briefing dikutip, Kamis (6/8/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa komitmen APBN tidak hanya mencakup pembayaran bunga pinjaman, tetapi juga pelunasan pokok kredit program koperasi.
Meski membutuhkan alokasi APBN yang besar, Purbaya optimistis program KDMP akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan kepemilikan aset oleh desa.
"Nanti dari koperasi itu, keuntungannya, SHU (Sisa Hasil Usaha) ke warga desa. Terus aset-asetnya kalau enggak salah milik desa. Jadi tidak rugi-rugi banget sih desanya, dan masyarakatnya, kalau (koperasinya) maju, bisa makmur tuh," tuturnya.
Dia menegaskan, pembayaran kewajiban tahap pertama akan dilakukan sesuai jadwal pada September 2026.
“Ini kan effort baru kan, enggak dalam satu hari selesai. Kita akan lihat seperti apa ke depan. Tapi yang jelas kita pastikan cicilan pertama pemerintah di bulan September tidak akan molor,” kata dia.
Untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan program, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bank-bank anggota Himbara, serta BPI Danantara.
Kortas Tipikor Polri Temukan Penyimpangan Pengadaan Batu Bara Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir
“Kita sedang kerja sama dengan BPKP, Danantara bank sendiri dan tim dari sini untuk pastikan itu bisa berjalan termasuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada,” ucap Purbaya.
Kerangka pembiayaan program tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.
Dalam Pasal 2 ayat (2), setiap unit KDMP berhak memperoleh fasilitas kredit bank dengan plafon maksimal Rp3 miliar, suku bunga tetap 6 persen per tahun, dan jangka waktu pengembalian hingga 72 bulan atau enam tahun. Aturan tersebut juga memberikan masa tenggang (grace period) pembayaran pokok dan bunga selama enam hingga 12 bulan.
Selanjutnya, Pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa pelunasan angsuran pokok dan bunga dapat dilakukan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) bulanan atau dibayarkan sekaligus setiap tahun menggunakan porsi Dana Desa.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Regulasi tersebut mengalokasikan 58,03 persen atau Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun untuk mendukung program KDMP. Dengan demikian, sisa Dana Desa reguler yang dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya tercatat sekitar Rp26 triliun.










