Roy Suryo Beberkan Alasannya Ajukan Praperadilan Jilid 4 Soal Pencekalan
JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo mengungkap alasan di balik pengajuan praperadilan jilid 4 terkait pencekalan yang berkaitan dengan kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/8/2026), dan Roy mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya persidangan.
Roy mengatakan, pengajuan praperadilan itu dilakukan karena masih terdapat ketidakrapihan dalam sistem hukum yang menurutnya perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
"Kenapa kami mohonkan, karena ternyata ada kecarutmarutan atau ketidakrapihan yang perlu dimohonkan. Ini berguna tidak hanya untuk saya, tapi untuk semua masyarakat yang mungkin kemarin belum berani melakukan praperadilan," ujar Roy kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Menurut Roy, ketidakjelasan tersebut berkaitan dengan sistem pencekalan seseorang ke luar negeri yang dialaminya. Selain itu, ia juga menyoroti aturan mengenai gugatan ganti kerugian yang dinilainya belum memberikan kepastian hukum, khususnya terkait kewajiban menyertakan Kementerian Keuangan sebagai pihak dalam permohonan praperadilan.
Ia menilai, apabila sejak awal mengetahui Kementerian Keuangan harus dilibatkan, pihaknya akan memasukkannya dalam permohonan praperadilan jilid 3. Dengan demikian, menurutnya, hasil putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima bisa saja berbeda.
"Besok pagi jangan lupa kita akan hadir di sini untuk mendengarkan permohonan kami untuk praperadilan keempat yaitu soal cekal, cegah dan tangkal. Tidak hanya cekal, ada beberapa kami mohonkan juga, tentang adanya aturan-aturan yang saling sengkarut. Jadi boleh kita juga mengkritisi di sana saling sengkarut," tuturnya.
Roy menambahkan, permohonan praperadilan terkait ganti kerugian akan kembali diajukan setelah proses sidang praperadilan jilid 4 selesai. Ia menegaskan, langkah hukum tersebut bukan untuk menghambat jalannya sidang pokok perkara, melainkan merupakan hak setiap warga negara.
"Nah, ini penting, siapa yang mau bermain panjang, bukan kami, kami itu pengennya juga segera cepat ini selesai, cepat praperadilan berikutnya, ternyata prapernya kurang pihak. Ibaratnya kita main kartu, hakim sekarang memunculkan kartu itu kan ada AS, King, Queen, Jack. Hari ini hakim memainkan Joker, kartu yang tiba-tiba ada, kita sudah ngitung kartunya seharusnya jumlah kartu itu 41, ternyata lebih," pungkasnya.









