Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mau Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang akan menempuh gugatan praperadilan atas kasus hukum yang menyeretnya. Kejagung mempersilakan langkah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, ketentuan tersebut sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
Oleh karena itu, pihaknya tak ingin mempertentangkan hak dasar tersangka untuk melakukan menempuh upaya hukum.
"Silakan, itu hak tersangka dan PH (penasihat hukum). Kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2026).
Sebelumnya diberitakan, Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua permohonan gugatan praperadilan. Dua gugatan itu terkait upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Pengacara Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi menjelaskan, permohonan praperadilan itu akan diajukan atas sejumlah upaya paksa terhadap kliennya, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan. Menurutnya, langkah tersebut mengacu pada ketentuan KUHAP baru.
"Upaya paksa apa saja yang merupakan suatu yang kami anggap dan kami menilainya sebagai bagian dari ada penyimpangan-penyimpangan, sehingga kami kelompokkan ke dua, ke dua permohonan," ujar Farizi dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
Farizi menambahkan, permohonan praperadilan pertama akan mempersoalkan upaya paksa terhadap kliennya. Pihaknya akan mempersoalkan dugaan penetapan tersangka dua kali terhadap tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani Surat Penetapan Tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
Dalam permohonan praperadilan kedua, kubu Febrie Adriansyah akan meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan, supervisi, dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipikor Polri, termasuk pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.










