Prabowo bakal Ajukan Nama Calon Pengawas Bursa Mineral OJK ke DPR
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto akan menentukan nama calon yang akan mengisi jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memilih pejabat tersebut dari nama yang diajukan Kepala Negara.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menuturkan, mekanisme tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Terkait dengan kandidat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, kalau kita melihat Undang-Undang yang ada, bahwa nanti DPR yang akan memilih calon yang disampaikan bapak Presiden," ujar Friderica dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Selasa (4/8/2026).
Friderica menambahkan, OJK telah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Satgas itu bertugas menyiapkan infrastruktur pendukung, mulai dari organisasi, sumber daya manusia (SDM), hingga sarana penunjang lainnya.
"Saat ini OJK bersama dengan beberapa pihak dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan serta kelembagaan untuk implementasi hal tersebut. Tadi sudah disampaikan bahwa di internal OJK sudah dibentuk Satgas BMKS," tuturnya.
Melalui UU P2SK, OJK juga diberi kewenangan untuk menerbitkan izin penyelenggara Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Namun, Friderica belum merinci lebih lanjut mengenai mekanisme operasional bursa tersebut.
"Informasi mengenai proses keseluruhan penyiapan bursa mineral dan komoditas strategis tentunya akan kami sampaikan lebih detail pada saat yang telah memungkinkan," ucapnya.
Pemerintah menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Berdasarkan ketentuan peralihan dalam UU P2SK, mulai tanggal tersebut pengaturan dan pengawasan bursa mineral akan beralih kepada OJK, termasuk proses transisi kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
UU P2SK juga mengamanatkan agar peraturan pelaksana yang disusun OJK mengatur berbagai aspek penting, mulai dari tahapan pelaksanaan kegiatan, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, hingga sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 132A ayat (3).
Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis diatur dalam Bab XIA Pasal 132A ayat (1) UU P2SK. Aturan tersebut menyebut bursa merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk memperdagangkan mineral dan komoditas strategis beserta derivatifnya, yang didukung ekosistem pendanaan dan instrumen keuangan digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, serta manajemen risiko di bawah pengawasan OJK.
Adapun pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis bertujuan menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing nasional, memperkuat perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.









