SETARA Institute Ingatkan Tim Preventive Strike Polda Metro Harus Jadi Instrumen Pencegahan, Bukan Alat Represi
JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengingatkan Tim Preventive Strike yang dibentuk Polda Metro Jaya harus dipastikan menjadi instrumen pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), bukan alat represi negara. Pendekatan preemptive policing perlu dijalankan secara profesional, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Hendardi mengatakan, pembentukan Tim Preventive Strike pada dasarnya dapat dipahami sebagai bagian dari penguatan strategi preemptive policing, yakni pendekatan kepolisian yang berorientasi pada pencegahan potensi gangguan kamtibmas agar tidak berkembang menjadi tindak pidana atau konflik yang lebih luas.
"Dalam paradigma pemolisian modern, upaya pencegahan merupakan salah satu fungsi utama kepolisian yang patut didukung sepanjang dijalankan secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum," kata Hendardi, Senin (3/8/2026).
Dia menjelaskan, kepolisian tidak hanya dituntut responsif setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mampu membangun sistem deteksi dini, pemetaan kerawanan, serta langkah-langkah pencegahan yang berbasis intelijen, kemitraan dengan masyarakat, dan penguatan kehadiran polisi di ruang-ruang publik.
Dalam konteks tersebut, menurut Hendardi, pembentukan satuan yang berorientasi pada pencegahan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus menekan potensi gangguan kamtibmas.
Meski demikian, dia mengingatkan orientasi preventif tersebut tidak boleh bergeser menjadi praktik represif yang justru menggerus hak-hak warga negara. Istilah preventive strike tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk melakukan tindakan koersif tanpa dasar hukum yang jelas, melakukan penangkapan sewenang-wenang, profiling terhadap kelompok tertentu, ataupun membatasi kebebasan sipil atas dasar dugaan yang tidak didukung bukti permulaan yang memadai.
"Setiap tindakan kepolisian tetap harus tunduk pada prinsip legalitas, nesesitas (kebutuhan), proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujarnya.
1.000 Taruna Akmil Dikerahkan Bina Siswa Sekolah Rakyat, Anggota DPR: Harus Tetap Humanis!
Karena itu, Hendardi meminta Polda Metro Jaya memastikan Tim Preventive Strike memiliki standar operasional yang jelas, mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang efektif, serta indikator keberhasilan yang tidak semata-mata diukur dari banyaknya tindakan kepolisian yang dilakukan.
Menurut dia, keberhasilan tim tersebut juga harus diukur dari kemampuannya mencegah gangguan Kamtibmas tanpa menimbulkan pelanggaran HAM maupun penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, dia menilai transparansi mengenai mandat, ruang lingkup, dan tata cara kerja Tim Preventive Strike penting untuk membangun kepercayaan publik, terutama di tengah masih tingginya ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum yang dipengaruhi pengalaman penanganan unjuk rasa pada tahun-tahun sebelumnya maupun kinerja penegakan hukum belakangan ini.
Hendardi juga menilai, kinerja kepolisian yang cukup baik dalam mengungkap kasus Febrie Adriansyah pada tahap, awal perlu terus ditingkatkan agar semakin meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat supremasi sipil.
Bupati Purwakarta Dicecar 60 Pertanyaan Kemendagri, Menyesal Ciptakan Lagu Rendahkan Perempuan
Dia menegaskan, pendekatan preemptive policing yang berbasis penghormatan terhadap HAM akan lebih efektif dalam membangun sistem keamanan yang demokratis dibandingkan pendekatan yang mengandalkan tindakan koersif semata.
"Preventive strike akan memperoleh legitimasi publik apabila benar-benar menjadi instrumen pencegahan yang profesional, terukur, akuntabel, dan menyeimbangkan pemeliharaan keamanan bersama dengan penghormatan hak konstitusional warga negara. Pendekatan preemptive policing tidak boleh menjadi instrumen yang berpotensi melahirkan praktik-praktik represi negara," tuturnya.










