Kejati Jatim Lelang Bus Kasus Korupsi hingga Mobil Mewah di Mojokerto, Ini Syaratnya

Kejati Jatim Lelang Bus Kasus Korupsi hingga Mobil Mewah di Mojokerto, Ini Syaratnya

Nasional | inews | Senin, 3 Agustus 2026 - 17:28
share

MOJOKERTO, iNews.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggelar lelang terbuka barang bukti hasil tindak pidana kejahatan di Gudang Barang Bukti Kejati Jatim, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (3/8/2026).

Lelang massal tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Abdul Qohar AF, bersama jajaran pejabat terkait.

Dalam lelang ini, sebanyak 200 unit kendaraan mulai dari roda dua, mobil pribadi, hingga kendaraan besar serta aset emas dan perhiasan ditawarkan secara umum kepada masyarakat. Dari total harga limit yang ditetapkan, Kejati Jatim membidik pemasukan kas negara hingga Rp40 miliar. 

Ratusan aset yang dilelang berasal dari penanganan perkara berbagai Kejari di Jawa Timur. Beberapa barang bukti bernilai tinggi yang menarik perhatian publik di antaranya armada bus hasil kejahatan korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, deretan mobil mewah, hingga logam mulia.

Masyarakat yang berminat dapat mendatangi langsung lokasi gudang di Jatirejo, Mojokerto, untuk melihat serta mengecek kondisi barang (open house) mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2026.

Adapun proses pengajuan penawaran dan lelang resmi akan dilangsungkan pada 10 hingga 14 Agustus 2026. Setiap barang bukti yang dipamerkan telah dilengkapi keterangan harga limit awal serta besaran uang jaminan yang wajib disetorkan calon peserta lelang.

Diikuti 35 Satuan Kerja se-Jawa Timur

Kajati Jatim, Abdul Qohar AF, menjelaskan bahwa dari total 39 satuan kerja (satker) di bawah naungan Kejati Jatim, sebanyak 35 satker dipastikan ikut serta dalam lelang serentak ini. 

Mengingat keterbatasan tempat dan jarak satker yang tersebar di berbagai daerah, sebagian fisik barang tetap disimpannya di masing-masing Kejari, sementara beberapa sampel aset utama dipamerkan di Gudang Barang Bukti Jatirejo.

"Kami menargetkan adanya estimasi pemasukan untuk negara sebesar Rp40 miliar dari harga limit yang ada," ujar Kajati Jatim, Abdul Qohar AF, Senin (3/8/2026). 

Masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam lelang dapat memilih unit yang diinginkan, menyerahkan uang jaminan sesuai ketentuan yang tertera, serta mengikuti prosedur lelang resmi Kejaksaan secara transparan.

Topik Menarik