Eks Menag Yaqut Cs Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Cs Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Utama | inews | Senin, 3 Agustus 2026 - 16:44
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mendaftarkan kasus dugaan korupsi kuota haji. Kasus itu salah satunya menjerat mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. 

"Menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister 4 perkara baru untuk satu perkara," ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra dalam keterangannya, Senin (3/8/2026). 

Susunan majelis hakim di antaranya Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji selaku anggota.

Meski begitu, Andi menyatakan belum ada penetapan kapan sidang perdana untuk pembacaan dakwaan. 

"Belum ditetapkan, segera diinfokan kalau sudah ada penetapannya," kata dia.

Berikut daftar register kasus dugaan korupsi kuota haji: 

1. Perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas;

2. Perkara nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz;

3. Perkara nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham;

4. Perkara nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.

Topik Menarik