KSP Dudung Pastikan Ekspor Mineral Mengandung LTJ Dibuka, 100 Kapal Tertahan Kembali Beroperasi

KSP Dudung Pastikan Ekspor Mineral Mengandung LTJ Dibuka, 100 Kapal Tertahan Kembali Beroperasi

Terkini | inews | Senin, 3 Agustus 2026 - 13:49
share

JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman memastikan aktivitas ekspor mineral kembali berjalan usai pemerintah menyamakan pemahaman antarinstansi mengenai aturan logam tanah jarang (LTJ).

Dudung menyebut, larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, bukan terhadap produk pertambangan yang mengandung unsur LTJ sebagai mineral ikutan. Pemerintah juga tengah menyempurnakan regulasi guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Dudung mengungkapkan, sekitar 100 kapal sempat tertahan akibat perbedaan interpretasi dalam proses verifikasi. Kini, ekspor kembali berjalan setelah hasil pemeriksaan surveyor PT Sucofindo menjadi acuan bagi Bea Cukai dan instansi terkait.

"Kalau logam tanah jarang secara murni, tidak boleh diekspor, tapi kalau turunannya (mineral ikutan), kandungan yang ada di nikel, timah, ada pasti 0,0 sekian persen. Jadi kalau kandungannya 0,0 sekian persen, hasil kesepakatan boleh diekspor. Akhirnya, lebih 100 kapal ekspor yang sempat tertahan mulai beroperasi," ucap Dudung dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dudung menambahkan, solusi tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi intensif KSP bersama lintas kementerian dan lembaga.

"Merujuk pada hasil rakor tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang atau LTJ di KSP pada hari Senin 27 Juli 2026, yaitu antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan lembaga terkait untuk menyusun harmonisasi regulasi mengenai pengelolaan dan tata niaga mineral ikutan yang mengandung logam tanah jarang," tuturnya.

Menurut Dudung, KSP telah menyelaraskan persepsi seluruh instansi agar larangan ekspor LTJ tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.

"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang, bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," kata dia.

"Kesepahaman ini menjadi pedoman transisi agar eksportir, surveyor, serta Bea Cukai memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan proses ekspor secara paralel," tuturnya.

Dudung menambahkan, pengawalan KSP juga berhasil mengatasi hambatan penerbitan dokumen ekspor sambil menunggu penyempurnaan regulasi.

"Pemerintah sedang menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung. Hasil komunikasi KSP pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026, dengan berbagai pihak terkait antara lain memberikan kepastian kepada PT Sucofindo dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda tersebut karena terindikasi mengandung mineral ikutan," ujarnya.

Selain itu, Dudung memastikan produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami tetap dapat diekspor selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong naturally occurring radioactive material atau NORM, serta memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan," ucapnya.

Selain itu, KSP juga terus mengawal penyusunan aturan teknis yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna merumuskan batasan kandungan LTJ yang dapat diekspor.

"Kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif. Hari ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor," kata Dudung.

Dudung menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan iklim usaha, sekaligus mendorong pengembangan industri hilirisasi logam tanah jarang di dalam negeri.

"Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi. Dalam jangka panjang, pemerintah perlu memperkuat eksplorasi basis data sumber daya, riset, kapasitas tenaga ahli, pengelolaan dampak lingkungan, serta investasi pada teknologi pemisahan dan pemurnian. Indonesia harus mampu menangkap nilai tambah LTJ menjadi pembangunan rantai industri di dalam negeri," ucapnya.

Topik Menarik