Kemenkes Didesak agar Merespons Aksi Bigmo Diduga Ajak Anak-Anak Promosikan Vape

Kemenkes Didesak agar Merespons Aksi Bigmo Diduga Ajak Anak-Anak Promosikan Vape

Berita Utama | inews | Jum'at, 31 Juli 2026 - 17:15
share

JAKARTA, iNews.id – Kontroversi yang menyeret YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo terus bergulir. Setelah viral diduga melibatkan anak-anak untuk menyebut merek liquid vape saat siaran langsung YouTube, kini desakan kepada pemerintah dan lembaga perlindungan anak semakin menguat.

Publik meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera merespons dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektronik tersebut.

Desakan itu mencuat setelah cuplikan live streaming Bigmo beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, tampak beberapa anak berada di lokasi siaran.

Youtuber Bigmo diduga menggunakan anak di bawah umur untuk mempromosikan vape. (Foto: Instagram)

Di tengah percakapan, terdengar seseorang menanyakan 'liquid nomor satu'. Bigmo kemudian menimpali dengan pertanyaan, "Apa liquid nomor satu?". Tak lama kemudian, anak-anak bersama sejumlah orang dewasa terdengar menyebut nama salah satu merek liquid vape secara bersamaan.

Potongan video itu dengan cepat menjadi viral dan memicu kritik dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai pelibatan anak dalam penyebutan merek produk vape merupakan tindakan yang tidak pantas karena produk tersebut diperuntukkan bagi konsumen dewasa.

Salah satu kritik datang dari figur publik Manik Marganamahendra. Melalui akun media sosialnya, ia mempertanyakan lambannya respons pemerintah meski menurutnya aturan mengenai promosi produk zat adiktif sudah tersedia.

"Ini jelas bukan cuma arogansi tapi kebodohan dan eksploitasi anak. Gua juga bingung ini @kemenkes_ri @kemkomdigi sudah punya peraturan kok nggak gerak-gerak yah??" tulis Manik, dikutip Jumat (31/7/2026).

Sebelumnya, Manik juga menyebut dugaan promosi liquid vape menggunakan anak di bawah umur bukan sekadar tindakan yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

"Mempromosikan liquid vape di Live Stream YouTube menggunakan anak di bawah umur bukan cuma BDH tapi juga melanggar hukum dan bisa jadi tindak pidana. Stop praising d*mb influencers," tulisnya.

Gelombang kritik juga datang dari warganet. Di berbagai platform media sosial, banyak pengguna menandai akun resmi KPAI, Kementerian Kesehatan, Kemkomdigi, Polda Metro Jaya, hingga Divisi Humas Polri agar dugaan tersebut segera ditindaklanjuti.

"Halo @kpai_official @poldametrojaya @divisihumaspolri, kalau ajak anak kecil promosi vape boleh gak ya? Nanya aja," tulis salah satu pengguna media sosial.

Warganet lainnya mengaku khawatir konten semacam itu dapat memengaruhi anak-anak yang menjadi penonton media sosial.

Hingga Jumat (31/7/2026), Bigmo belum memberikan klarifikasi resmi terkait video yang viral tersebut maupun tudingan telah melibatkan anak di bawah umur dalam promosi vape.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Kesehatan, Kemkomdigi, maupun KPAI terkait desakan publik agar dugaan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Topik Menarik