Marah! Wali Kota Bandung Segel Lokasi Penebangan Ilegal Pohon di Jalan R.E. Martadinata
BANDUNG, iNews.id – Penebangan ilegal pohon di Jalan R.E. Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, memicu kemarahan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Dia langsung menyegel lokasi dan meminta aparat mengusut tuntas pelaku di balik aksi penebangan tanpa izin tersebut.
Farhan mendatangi lokasi di kawasan Kelurahan Cihapit setelah mendapat informasi adanya penebangan sedikitnya 10 pohon mahoni di depan lapangan padel.
Saat melihat kondisi di lapangan, dia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius karena menghilangkan pohon-pohon yang selama ini menjadi peneduh kawasan.
Tanpa menunggu lama, Farhan memerintahkan penyegelan lokasi sebagai langkah awal penindakan. Menurutnya, penebangan pohon tidak boleh dilakukan tanpa prosedur dan izin yang berlaku.
"Pak gubernur sudah menyampaikan moratorium pemotongan pohon, saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gunbernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum, itu yang lumayan berat. Ada 10 pohon, kita langsung segel," ujar Farhan di lokasi, Jumat (31/7/2026).
Dia mengatakan, pohon-pohon yang ditebang memiliki fungsi penting bagi lingkungan, mulai dari menjaga kualitas udara hingga memberikan keteduhan bagi warga dan pengguna jalan.
Karena itu, hilangnya pohon-pohon yang telah tumbuh selama puluhan tahun dinilai sebagai kerugian bagi masyarakat dan lingkungan Kota Bandung.
Dia menegaskan, Pemerintah Kota Bandung tidak akan menoleransi tindakan penebangan ilegal. Dia memastikan kasus tersebut akan diproses melalui jalur hukum untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Langkah tersebut dilakukan karena pohon yang ditebang berada di kawasan yang memerlukan penanganan lintas kewenangan.
Dalam keterangannya, Farhan juga menduga aksi penebangan pohon itu tidak dilakukan secara sembarangan. Dia menyebut ada indikasi keterlibatan pihak yang memiliki pengaruh sehingga berani melakukan penebangan tanpa izin.
Aparat terkait kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif penebangan ilegal tersebut. Pemerintah Kota Bandung berharap proses hukum dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya perusakan ruang hijau di wilayah Kota Bandung.










