MKD DPR Buka Peluang Panggil Deddy Sitorus soal Dugaan Hina Wartawan Gerombolan Sirkus
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membuka peluang memanggil anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP). Pemanggilan dapat dilakukan meski DPR sedang memasuki masa reses jika perkara tersebut dinilai mendesak.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan tidak ada ketentuan yang mengharuskan pemanggilan dilakukan setelah masa reses berakhir. Menurut dia, MKD dapat memanggil Deddy Sitorus lebih cepat jika diperlukan.
"Kalau hal itu mendesak kita panggil sekarang. Nggak ada aturan-aturan harus, harus reses, kalau memang, kalau memang ini kesepakatan ya kita panggil sekarang Deddy Sitorus-nya ya," ujar Dek Gam saat dihubungi, Jumat (31/7/2026).
Dek Gam mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang diajukan wartawan parlemen yang tergabung dalam KWP. Laporan tersebut akan diperiksa dan dikaji terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Kalau laporannya lengkap, yang lapornya jelas, siapapun akan kita panggil. bukan ada peluang, memang harus kita panggil. Jadi pasti kita panggil," ucap Dek Gam.
Dia menambahkan, MKD akan berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota untuk membahas tindak lanjut laporan tersebut. Jadwal pemanggilan Deddy Sitorus juga akan ditentukan setelah pembahasan internal.
"Kita cek dulu, surat laporan sudah masuk tadi ke MKD. nanti saya akan koordinasi dengan pimpinan beserta anggota karena ini masa reses, nanti akan kita tentukan. Kita akan jadwalkan pemanggilannya," pungkasnya.
Sebelumnya, KWP melaporkan Deddy Sitorus ke MKD DPR RI pada Jumat (31/7/2026). Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik setelah pernyataan Deddy dinilai merendahkan profesi wartawan.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, mengatakan laporan ditempuh setelah Deddy dinilai tidak memiliki iktikad untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataan mengenai ucapan gerombolan sirkus.
Maybank Indonesia Fasilitasi Pelaku Industri Percepat Transisi Menuju Ekonomi Rendah Karbon
"Hari ini yang kami antarkan surat laporan, karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf. Atas dasar itulah, maka hari ini kami langsung menempuh untuk melayangkan surat ke MKD untuk membuat laporan ke Bapak Deddy Yevri H Sitorus," ujar Erwin usai membuat laporan di MKD DPR RI.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Pengaduan 78. Dalam aduan itu, Deddy dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait ucapan yang disampaikan saat rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri pada Kamis (30/7/2026).
Sementara itu, Deddy sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait tudingan dirinya menghina profesi wartawan melalui istilah gerombolan sirkus. Dia menegaskan tetap menghormati profesi wartawan dan perannya sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi.
"Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya saya sampaikan," kata Deddy dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Deddy menjelaskan, pernyataan yang dia sampaikan dalam rapat tersebut berbunyi: "Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini."
Menurut dia, kalimat tersebut merujuk pada kondisi ruang rapat yang dipenuhi orang-orang yang bergerombol dan berdiri di tengah ruangan ketika rapat berlangsung. Deddy juga menyebut pernyataannya tidak ditujukan kepada wartawan maupun kelompok atau individu tertentu.
"Pernyataan itu sama sekali tidak ditujukan kepada wartawan maupun kelompok atau individu tertentu. Hal ini dapat dibuktikan melalui rekaman video rapat maupun keterangan para peserta rapat yang hadir," ujarnya.










