Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik, Istana Sebut Tunjangan Guru juga Naik
JAKARTA, iNews.id - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Menurutnya, kebijakan itu diterapkan setelah sekian tahun tidak ada kenaikan.
Prasetyo menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi TNI dan Kemhan, tetapi juga untuk profesi lain yang dinilai membutuhkan perhatian terhadap aspek kesejahteraan.
“Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda,” kata Prasetyo kepada awak media saat perjalanan dari Batang menuju Jakarta menggunakan Kereta Api (KA) Nusantara Explorer, Kamis (30/7/2026).
Dia menjelaskan, pemerintah memberikan kenaikan tukin kepada sejumlah instansi berdasarkan berbagai pertimbangan. Termasuk karena tunjangan tersebut sudah lama tidak mengalami kenaikan.
Prasetyo pun menegaskan, perhatian pemerintah juga diberikan kepada tenaga kesehatan dan guru yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
“Nah ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik. Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T," ujarnya.
“Untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kedua regulasi tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tukin di lingkungan TNI dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tukin di lingkungan Kemhan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi.
Dengan aturan baru itu, besaran tukin mengalami penyesuaian di berbagai kelas jabatan. Misalnya, jenderal bintang empat seperti Kepala Staf Angkatan menerima tukin sebesar Rp48,61 juta per bulan, sedangkan bintang tiga seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan menerima Rp44,87 juta per bulan.
Adapun prajurit pada kelas jabatan 1 memperoleh tukin sebesar Rp2,5 juta per bulan dan kelas jabatan 2 sebesar Rp2,9 juta per bulan.










