Staf KPK dan Ayahnya Jadi Tersangka, Pakai Bocoran Penanganan Perkara untuk Peras Bupati Pemalang

Staf KPK dan Ayahnya Jadi Tersangka, Pakai Bocoran Penanganan Perkara untuk Peras Bupati Pemalang

Terkini | inews | Kamis, 30 Juli 2026 - 15:20
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) diduga menjadi korban pemerasan menggunakan informasi penanganan perkara yang dibocorkan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS), kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Lilik dalam beberapa pertemuan dengan Anom mengaku memiliki anak yang bekerja di KPK.

"Kemudian memberitahu atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK terkait di Kabupaten Pemalang gitu ya," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).

Berbekal informasi tersebut, Lilik diduga melancarkan aksinya untuk meminta uang kepada Anom.

"Nah kemudian inilah yang kemudian digunakan oleh LBS, orang tua dari Saudara DIS di sini untuk kemudian melakukan permintaan-permintaan uang kepada Saudara AWI," kata dia.

Taufik menjelaskan, sebagai staf administrasi KPK, Dias mengetahui sejumlah proses administrasi di lembaga antirasuah. Informasi itu kemudian diteruskan kepada ayahnya.

"Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati," ujarnya.

"Sehingga Bupati ini merasa 'ah ini bisa dipercaya begitu informasinya', karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI); orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias; serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.

KPK menyebut Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan/swasta untuk kepentingan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar.

Sebagian uang itu diduga digunakan untuk "menyelesaikan" perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.

Atas perbuatannya, AWI bersama GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Topik Menarik