Uang Rp2,7 Miliar Disita KPK dari OTT Bupati Pemalang Diamankan dari 5 Lokasi, Ini Rinciannya

Uang Rp2,7 Miliar Disita KPK dari OTT Bupati Pemalang Diamankan dari 5 Lokasi, Ini Rinciannya

Berita Utama | inews | Kamis, 30 Juli 2026 - 15:03
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang turut menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI). Uang tersebut ditemukan di lima lokasi, termasuk rumah hingga koper di dalam mobil milik Anom yang diamankan di Jakarta.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyitaan dilakukan bersamaan dengan penangkapan sejumlah pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK kemudian turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp2,7 miliar," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Kamis (30/7/2026).

Barang bukti yang diperlihatkan dalam konferensi pers tersebut berupa uang tunai pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. KPK juga mengamankan sejumlah wadah yang digunakan untuk menyimpan uang, seperti ransel dan koper.

KPK merinci uang dan barang bukti terkait perkara tersebut diamankan dari beberapa lokasi. Berikut rinciannya:Uang tunai sebesar Rp300 juta diamankan dari rumah GHA.

1. Uang tunai Rp80 juta ditemukan di "rumah media".
2. Buku rekening atas nama GHA yang diduga menjadi rekening penampung dengan nilai Rp670 juta. Uang tersebut telah dicairkan dari rekening GHA dan diamankan KPK.
3. Uang tunai sebesar Rp1,2 miliar ditemukan di rumah LBS. 
4. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara.
5. Satu koper berisi uang tunai Rp451 juta ditemukan di dalam mobil milik AW yang diamankan di Jakarta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

KPK menduga Anom melalui Gus Haris meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah dan pihak rekanan atau swasta. Uang tersebut disebut dikumpulkan untuk memenuhi kepentingan pribadi Anom.

Dari permintaan tersebut, Gus Haris diduga berhasil mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar. Sebagian uang itu kemudian diduga digunakan untuk "menyelesaikan" perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.

Atas perbuatannya, Anom bersama Gus Haris disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, LBS bersama DIS disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Topik Menarik