Nadiem Kecewa Divonis 10 Tahun Penjara: Apakah Kebenaran Masih Ada Artinya?
JAKARTA, iNews.id - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengomentari vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dia mempertanyakan apakah kebenaran dan keadilan masih memiliki arti.
Sebab, dia menilai seluruh fakta-fakta persidangan diabaikan hakim dalam putusan tersebut.
"Hari ini kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan masih ada artinya? Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan," ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dia mengungkapkan empat hakim yang memvonisnya bersalah tidak menatap matanya saat membacakan putusan. Hal itu, kata dia, menunjukkan para hakim sejatinya memahami dirinya tidak bersalah.
"Keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung, tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka, mereka tahu saya tidak bersalah," kata Nadiem.
4 Fakta Prabowo Tunjuk AHY Gantikan Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Dia hanya melihat satu hakim yang berani menatapnya karena berpandangan berbeda alias dissenting opinion atas perkara tersebut.
"Ada satu dissenting opinion, hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," sambungnya.
Selain pidana penjara, Nadiem juga menyoroti kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar. Dia mengeklaim tak pernah menerima uang sepeser pun.
"Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun, sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP yaitu GoTo, tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima," tutur dia.
Menurut Nadiem, jutaan orang dan berbagi tokoh bangsa menyimak setiap fakta-fakta persidangan yang dinilainya tidak menunjukkan adanya unsur korupsi.
"Pakar hukum, pakar undang-undang korupsi, bahkan ketua tim perumus undang-undang tipikor membilang saya harusnya bebas. Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan," ucap Nadiem.
Dalam kesempatan itu, Nadiem akan melakukan banding atas vonis yang diterimanya hari ini. Dia pun berharap mendapat dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Indonesia.
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding," tuturnya.
Diketahui, Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan terkait kasus dugaan korupsi laptop Chromebook dan CDM.
Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).
Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).








