Kejagung Periksa Konglomerat Tan Kian hingga Ferry Hongkiriwang terkait Kasus TPPU Febrie

Kejagung Periksa Konglomerat Tan Kian hingga Ferry Hongkiriwang terkait Kasus TPPU Febrie

Terkini | inews | Kamis, 30 Juli 2026 - 14:25
share

JAKARTA, iNews.id - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa konglomerat properti Tan Kian terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Kamis (30/7/2026). Selain Tan Kian, penyidik juga memeriksa pengusaha Ferry Hongkiriwang.

“Iya (Tan Kian diperiksa),” kata Koordinator Tim 9, Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Selain Tan Kian dan Ferry, kata Rudi, terdapat delapan saksi lain yang diperiksa hari ini. 

“Kalau enggak salah 10 (termasuk Tan Kian dan Ferry),” ujar dia. 

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.02 WIB melalui lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum dibawa menuju Rutan KPK untuk menjalani masa penahanan.

Diketahui, Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Keduanya ditetapkan tersangka Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, perkara itu telah diserahkan ke Kejagung.

Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.

Belakangan, rumah itu disebut telah digunakan Don Ritto sebagai operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Topik Menarik