Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Nasional | inews | Kamis, 30 Juli 2026 - 11:50
share

BEKASI, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Nyumarno, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam perkara dugaan pengeroyokan. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi menyerahkan Nyumarno beserta dua tersangka lain berinisial ED dan B kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/7/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan melalui pelimpahan perkara tahap kedua setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Fajar Gigih Wibowo membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan ketiga tersangka beserta barang bukti dari penyidik.

"Pada malam hari ini kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, ED, dan B," kata dikutip dari iNews Bekasi, Kamis (30/7/2026).

Setelah menerima pelimpahan perkara, JPU memutuskan menahan Nyumarno, ED dan B selama 20 hari untuk memperlancar proses penuntutan.

"Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya.

Fajar menjelaskan keputusan penahanan telah memenuhi persyaratan hukum dan didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup.

"Upaya penahanan tersebut didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana yang dipersangkakan oleh penyidik, serta telah melalui sejumlah pertimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Proses pelimpahan perkara turut dihadiri keluarga korban yang mengenakan pakaian adat Minahasa. Pakaian tersebut digunakan sebagai bentuk penghormatan kepada korban yang berasal dari Sulawesi Utara.

Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, mengaku bersyukur perkara tersebut akhirnya memasuki tahap penuntutan setelah berjalan selama sembilan bulan.

"Korban berasal dari Minahasa, sehingga kami mengenakan pakaian adat sebagai bentuk penghormatan dan dukungan kepada keluarga," ujarnya.

Nancy mengatakan, keluarga korban akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kasus ini sudah berjalan sembilan bulan. Hari ini baru dilakukan penahanan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai proses persidangan selesai," katanya.

Dia berharap seluruh tahapan hukum berjalan adil dan transparan tanpa dipengaruhi jabatan para pihak yang terlibat.

"Keadilan boleh terlambat, tetapi keadilan tidak bisa dikuburkan," ujar Nancy.

Kuasa hukum korban, Dani Bahdani juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional dan tidak membedakan jabatan maupun latar belakang para tersangka.

"Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan para tersangka dituntut sesuai dengan perbuatannya. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," kata Dani.

Dalam perkara ini, Nyumarno bersama ED dan B dipersangkakan melanggar Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk menjalani proses persidangan.

Topik Menarik