Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya di Praperadilan Jilid 3, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya dalam gugatan praperadilan ketiga yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian imateriil Rp100 juta.
Tuntutan tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan surat permohonan praperadilan di PN Jaksel, Rabu (29/7/2026). Polda Metro Jaya menjadi pihak tergugat dalam permohonan tersebut.
"Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon: Kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," kata salah satu kuasa hukum Roy Suryo.
Kubu Roy Suryo menyebut kerugian materiil muncul setelah kliennya menjalani penahanan selama empat hari. Salah satu kerugian yang dihitung berasal dari hilangnya pendapatan melalui channel YouTube pribadi Roy Suryo.
"Hilangnya pendapatan per hari. Bahwa apabila diperhitungkan berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari Pemohon dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel adalah minimal atau setidaknya Rp3 juta per hari, dikalikan jumlah hari penahanan yaitu 4 hari, sehingga total adalah 4 dikali Rp3 juta menjadi Rp12 juta," ujarnya.
Selain kehilangan pemasukan dari YouTube, kubu Roy Suryo turut memasukkan biaya konsultasi hukum dan litigasi advokat dalam perhitungan kerugian materiil. Biaya tersebut disebut mencapai Rp5 juta per hari dan dikalikan empat hari masa penahanan, sehingga totalnya Rp20 juta.
Perhitungan berikutnya mencakup biaya litigasi tim advokasi yang berjumlah 11 orang. Untuk paket satu praperadilan, biaya yang disebutkan mencapai Rp30 juta. Sementara itu, biaya transportasi dan makan untuk 11 anggota tim selama delapan hari dihitung sebesar Rp44 juta.
Selain kerugian materiil, kubu Roy Suryo juga menuntut ganti rugi imateriil senilai Rp100 juta. Nilai tersebut dikaitkan dengan dampak yang disebut muncul akibat proses hukum dan pemberitaan yang diterima Roy Suryo.
"Maka kerugian imateriil berupa serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif menjadi faktor pemberat yang melandasi kompensasi sepantasnya dan seyogyanya menyentuh angka setidaknya Rp100 juta," ucapnya.










