Kena OTT, Bupati Pemalang Diduga Terima Duit Proyek hingga Jual-Beli Jabatan
JAKARTA, iNews.id - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan terkait dugaan penerimaan uang dari proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang hingga jual-beli jabatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan penerimaan tersebut terungkap dalam rangkaian penyelidikan tertutup yang dilakukan lembaga antirasuah sebelum OTT digelar pada Selasa (28/7/2026).
"Ini di antaranya yang kemudian kami temukan pada saat kegiatan penyelidikan tertutup, bahwa ada dugaan-dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati," kata Budi, Rabu (29/7/2026).
Menurut Budi, dugaan penerimaan yang dilakukan Anom tidak hanya berkaitan dengan praktik jual-beli jabatan. KPK juga menemukan dugaan penerimaan yang berhubungan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
"Penerimaan yang dilakukan oleh bupati ini tidak hanya soal jual beli jabatan, tapi juga berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pemalang," ungkap Budi.
Meski dugaan tersebut sudah ditemukan dalam proses penyelidikan, KPK belum membeberkan konstruksi perkara secara lengkap. Penyidik masih mendalami bentuk dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang.
KPK juga masih mengkaji apakah dugaan penerimaan tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau pemerasan. Penjelasan mengenai konstruksi perkara dan dugaan tindak pidana yang menjerat para pihak akan disampaikan setelah proses ekspose dilakukan.
"Apakah itu kemudian terkait dengan suap ijon ataupun pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para pihak swasta, nanti semuanya akan dipaparkan ya dalam ekspose," tandas Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Anom bersama 20 orang lainnya. Operasi senyap itu berlangsung di tiga lokasi, yakni Jakarta, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Purworejo.
Dari total 21 orang yang diamankan, sebanyak 12 orang akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga Rabu (29/7/2026), KPK belum menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut.
KPK masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan dan mendalami dugaan perkara sebelum menentukan status hukum para pihak. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi lembaga antirasuah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.










