Bareskrim Ungkap Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Dijual di Tempat Hiburan Malam
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tabung gas dinitrogen monoksida (N₂O) merek Whip Pink tidak memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Polisi juga menemukan produk tersebut beredar hingga ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan kandungan Whip Pink tidak sesuai dengan Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida.
Temuan tersebut diperoleh dari penggerebekan di tiga lokasi di Jakarta pada 13–14 April 2026. Dalam operasi itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali produksi dan distribusi produk tersebut.
"Cara mengedarkan gas Whip Pink tersebut dengan dijalankan melalui kewajiban pengisian formulir pemesanan online via WhatsApp yang harus mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan sebagai formalitas semu, namun pihak PT Suplaindo Sukses Sejahtera sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri bersama BPOM menunjukkan seluruh tabung berisi gas N₂O murni berstandar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan.
Selain itu, keterangan ahli menyebut corong plastik (nozzle) yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner dan diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung.
"Jaringan distribusi tidak hanya menyasar konsumen perorangan, tetapi juga secara masif merambah tempat hiburan malam di Jakarta, di mana gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung, dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kg per bulan," ujar Eko.
Polisi juga menemukan para tersangka menjalankan strategi pemasaran agresif, termasuk menawarkan promo "Buy 5 Get 1 Free" serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV Bali 2023 tanpa izin. Promosi tersebut kemudian dihapus setelah penyelenggara DWP melayangkan somasi pada 26 Januari 2026.
Dari sisi bisnis, jaringan ini menerapkan dua skema harga untuk wilayah Jakarta dan Bali dengan selisih hingga Rp150.000 per tabung. Harga di Jakarta berkisar mulai Rp390.000 untuk tabung 580 gram hingga Rp1.750.000 untuk tabung 2.050 gram.
Menurut Eko, dengan rata-rata penjualan sekitar 100 tabung per hari, omzet kotor perusahaan diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar setiap bulan.
"Dengan rata-rata penjualan 100 tabung per hari, omzet kotor perusahaan mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per bulan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda kategori VI.










