Eks Pejabat Bea Cukai Akui Pakai Batik Hasil Suap di Sidang: Cenderamata Perpisahan

Eks Pejabat Bea Cukai Akui Pakai Batik Hasil Suap di Sidang: Cenderamata Perpisahan

Terkini | inews | Selasa, 28 Juli 2026 - 20:35
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan II Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hendy Dwi Cahyono mengaku pernah ditawari amplop berisi uang yang diduga berasal dari aliran suap. Namun, dia menegaskan menolak pemberian tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Hendy saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Bea dan Cukai, Selasa (28/7/2026). Dalam perkara tersebut, dua pejabat Bea Cukai, Rizal dan Sisprian Subiaksono, menjadi terdakwa.

Hendy mengatakan amplop tersebut ditawari oleh Orlando Hamonangan alias Ocoy yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Peristiwa itu terjadi pada 2025.

"Seingat saya, sepanjang saya di P2 Pusat, baru kali itu ditawari (amplop)," ujar Hendy.

Meski menolak amplop berisi uang, Hendy mengaku sempat menerima cenderamata saat acara perpisahan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan. Hadiah itu berasal dari sejumlah pejabat di Subdirektorat Intelijen dan Direktorat P2 yang belakangan diduga terkait aliran dana suap.

Cenderamata yang diterimanya berupa sepatu, jaket, kain, hingga baju batik. Bahkan, salah satu batik tersebut dikenakannya saat memberikan kesaksian di persidangan.

"Waktu perpisahan kami mendapatkan itu, Pak. Ada sepatu, kemudian ada jaket, ada kain, kemudian baju batik. Salah satunya ini yang saya pakai. Mohon maaf, saya akan menyampaikan seperti itu," kata Hendy.

Hendy menjelaskan, setelah menerima hadiah tersebut, dirinya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik mempertanyakan apakah dirinya mengetahui asal-usul dana yang digunakan untuk membeli cenderamata tersebut.

"Pada saat di-BAP disampaikan sama penyidiknya, 'Bapak tahu enggak itu uang dari mana?' Saya bilang, 'Saya tidak tahu'. 'Kalau misalkan tidak tahu, kenapa Bapak terima cenderamata itu?'," kata Hendy menirukan percakapannya dengan penyidik.

Usai pemeriksaan, Hendy berinisiatif mengembalikan nilai seluruh cenderamata yang diterimanya. Dia menghitung harga masing-masing barang, mengonversinya menjadi uang, lalu menyerahkan kepada penyidik KPK sebagai bentuk itikad baik.

Menurut Hendy, total uang yang dikembalikannya sekitar Rp6 juta.

"Makanya kemudian ya saya beritikad baik, saya sampaikan kepada penyidiknya, 'Kalau misalkan memang ini bisa saya konversi menjadi uang, apakah bisa saya kembalikan?', 'Ya itu terserah Pak Hendi sebagai pihak yang nanti punya itikad baik'. Akhirnya saya kembalikan, saya hitung-hitung kurang lebih sekitar ada Rp6 juta," tandasnya.

Dalam perkara ini, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima gratifikasi terkait importasi barang. Mereka ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa para terdakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total Rp7.517.500.000, SGD314.755, USD182.800, HKD4.700, dan RM8.100 dari sejumlah pihak swasta yang memiliki kepentingan terhadap jabatan mereka.

Topik Menarik