Bertemu Presiden Prabowo di Istana, Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Minta Pasar Tidak Panik
JAKARTA, iNews.id — Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, meminta para pelaku pasar keuangan dan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik merespons pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI.
Imbauan tersebut disampaikan Destry usai menghadiri pertemuan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan. Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan, OJK, LPS, serta badan Danantara guna memperkuat sinergi dan koordinasi kebijakan ekonomi nasional.
"Untuk market, kita berharap tidak perlu panik. Bank Indonesia tetap menjalankan kebijakan seperti sebelumnya. Arah kebijakan (stance) kami tidak berubah, di mana stabilitas nilai tukar rupiah tetap menjadi kunci utama," ujar Destry.
Destry menegaskan, kepemimpinan di Bank Indonesia menganut sistem kolektif kolegial. Ia bersama para Anggota Dewan Gubernur (ADG) lainnya berkomitmen menjaga keberlangsungan tugas serta mandat BI secara konsisten.
Guna menjaga stabilitas pasar keuangan, BI akan terus mengawal pergerakan rupiah melalui strategi intervensi di pasar Spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), maupun pasar valas lainnya. Selain itu, kebijakan makroprudensial yang pro-pertumbuhan juga berlanjut, termasuk pemberian insentif insentif biaya hedging guna menarik aliran modal asing (capital inflow) ke dalam negeri.
Terkait mekanisme pergantian kepemimpinan, pihak Istana mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang diajukan secara sukarela tertanggal 25 Juli 2026. Presiden pun menerima pengunduran diri tersebut dengan mengapresiasi pengabdian serta dedikasi Perry selama kurang lebih 7 tahun memimpin Bank Indonesia.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, ketika Gubernur BI berhalangan tetap atau mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior secara otomatis ditunjuk menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Mengenai nama calon Gubernur BI definitif, Destry menjelaskan bahwa proses pencalonan sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden yang nantinya diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
"Saya hanya menjalankan tugas sebagai pejabat gubernur sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang," tutur Destry.
Melalui sinergi erat dalam KSSK antara kebijakan moneter BI dan kebijakan fiskal Kementerian Keuangan, pemerintah optimistis stabilitas pasar keuangan nasional akan tetap terjaga dan kembali pulih secara normal.










