Komisi III DPR Safari ke Berbagai Daerah, Serap Masukan soal RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR Safari ke Berbagai Daerah, Serap Masukan soal RUU Perampasan Aset

Berita Utama | inews | Selasa, 28 Juli 2026 - 16:29
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, pihaknya tengah berkeliling daerah untuk menyerap aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Dia menyebut, masyarakat ingin ada instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya.

Habiburokhman mengatakan, pihaknya telah melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara dan Kalimantan Utara sesuai amanat Pasal 98 ayat (4) huruf f UU MD3.

"Dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI juga mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana yang kini menyedot perhatian publik," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah.

"Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya," kata Habiburokhman.

Namun demikian, dia menegaskan penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik 

"Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," katanya.

Topik Menarik