Polda Metro: Kasat Narkoba Tangsel Tak Terlibat Peredaran Narkoba tapi Diproses Propam
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya buka suara terkait penangkapan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman dan lima anggota lainnya terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan AKP Pardiman tidak terlibat dalam dugaan peredaran narkotika jenis etomidate.
Budi menyebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yakni MR dan DD. Keduanya diketahui merupakan Kanit Satresnarkoba Polres Tangsel dan anggota Polda Aceh.
"Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 catridge etomidate," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Namun, Budi menyampaikan saat ini Pardiman dan lima anggota lainnya masih diperiksa oleh penyidik Propam Polda Metro Jaya.
Pendalaman ini terkait tanggung jawab Pardiman selaku Kasat Resnarkoba Polres Tangsel. Termasuk, mendalami apakah yang bersangkutan mengetahui anak buahnya terlibat dalam peredaran narkoba.
"Karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya," kata Budi.
"Saat sekarang masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang Kasat. Ini secara transparan nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan," sambungnya.
Budi menegaskan, Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri berkomitmen menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kapolda Metro Jaya sangat tegas dan memiliki komitmen terkait tentang keterlibatan personel Polda Metro Jaya, baik itu dalam, sebagai pengguna maupun sebagai pengedar," kata dia.
Sebagai informasi, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap delapan anggota polisi terkait penyalahgunaan narkotika. Delapan anggota tersebut meliputi Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman beserta enam anggotanya.
Mereka diserahkan ke Paminal untuk diproses secara etik. Sementara, dua anggota di antaranya akan diproses secara pidana.










