Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Resmi Jadi Pengganti Sementara

Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Resmi Jadi Pengganti Sementara

Terkini | inews | Senin, 27 Juli 2026 - 09:14
share

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin (27/7/2026). Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia.

Prasetyo mengungkapkan surat pengunduran diri Perry diterima pemerintah sehari sebelumnya, Minggu (26/7/2026), dan telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo.

Menurut dia, Presiden Prabowo menerima pengunduran diri tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Presiden juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pengabdian Perry Warjiyo selama memimpin bank sentral.

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdiannya,” kata Prasetyo.

Seiring dengan pengunduran diri itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti resmi menjabat sebagai Penjabat Gubernur sementara Bank Indonesia. Prasetyo menjelaskan pergantian tersebut berlangsung otomatis sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

“Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara,” ujarnya.

Prasetyo menegaskan bahwa yang dimaksud Deputi Gubernur Senior dalam ketentuan tersebut adalah Destry Damayanti.

Ia juga memastikan pemerintah segera menindaklanjuti proses administrasi sesuai mekanisme yang berlaku. Tahap berikutnya adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.

Topik Menarik