Yusril Tegaskan Deportasi Abdul Karim Tak Ganggu Hubungan Indonesia-Palestina
JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Miqdad, sama sekali tidak memengaruhi hubungan diplomatik antara Indonesia dan Palestina. Pasca-deportasi ke Siprus, isu tersebut dipastikan pure merupakan urusan personal.
Yusril menyampaikan bahwa Duta Besar Palestina untuk RI, Abdalfatah, telah menegaskan kasus yang menjerat Abdul Karim adalah persoalan individu sehingga tidak berkaitan dengan hubungan kedua negara.
"Pemerintah sedang mengatakan bahwa deportasi itu sama sekali tidak mengganggu hubungan baik antara Republik Indonesia dengan Palestina karena kasus ini adalah kasus perseorangan dan tidak tidak melibatkan persepsi pemerintah ataupun hubungan antara kedua negara," kata Yusril, pada Jumat (24/7/2026).
Lebih lanjut Yusril menjelaskan, Abdul Karim merupakan WN Palestina yang telah bermukim di Indonesia selama lima tahun berbekal izin tinggal sementara. Selama menetap di tanah air, ia diketahui telah menikah dan dikaruniai beberapa anak.









