Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun
TANJUNGBALAI, iNews.id – Suami guru oknum aparatur sipil negara (ASN) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap murid kelas V sekolah dasar (SD). Pria berinisial D (37) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Tanjungbalai gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Benjamin Silaban mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita tentunya mengedepankan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Iptu Benjamin, Jumat (24/7/2026).
Tersangka D dijerat dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun pidana penjara.
Sementara itu, polisi belum menetapkan istri D yang berstatus guru ASN sebagai tersangka. Perempuan berinisial AIK tersebut masih diperiksa sebagai saksi untuk mengetahui sejauh mana pengetahuannya mengenai dugaan perbuatan sang suami.
“Masih dilakukan pendalaman,” katanya.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, guru tersebut mengaku tidak mengetahui dugaan pencabulan yang dilakukan suaminya. Keterangan korban juga menyebut sang guru tidak berada dekat lokasi saat dugaan perbuatan itu terjadi. Namun, penyidik memastikan pemeriksaan tetap dilanjutkan apabila ditemukan keterangan atau alat bukti baru.
Polisi sebelumnya memeriksa lima saksi, terdiri atas istri tersangka, saksi dari pihak terlapor, dua saksi dari pihak pelapor dan seorang saksi ahli. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sebelum D ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menyita perhatian setelah ratusan warga mendatangi rumah pasangan tersebut di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Rabu (22/7/2026) malam.
Massa yang emosi mengepung rumah dan menuntut kasus tersebut segera diproses. Situasi sempat tidak terkendali hingga polisi mengevakuasi pasangan suami istri itu menggunakan mobil patroli untuk mencegah aksi main hakim sendiri.
Laporan terkait dugaan pencabulan itu telah diterima polisi sejak Mei 2026. Penyidik menyatakan pemeriksaan membutuhkan pendampingan ahli psikologi karena korban mengalami kesulitan saat menjelaskan peristiwa yang diduga dialaminya.
Polres Tanjungbalai meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian. Warga juga diimbau tidak melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan lain yang melanggar hukum.










