Jamwas: Pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka atas Sprindik Polri, Bukan Kejagung

Jamwas: Pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka atas Sprindik Polri, Bukan Kejagung

Berita Utama | inews | Jum'at, 24 Juli 2026 - 13:31
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kapasitas sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan Febrie tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Polri.

"(Pemeriksaan sebagai) tersangka yang dari kejaksaan belum, itu dari kepolisian," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Menurut dia, Febrie berstatus tersangka yang ditetapkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan TPPU. 

"Nah, yang ini perlu ditegaskan lagi mengapa waktu itu diserahkan perkaranya ke sini kita undang dia sebagai tersangka? Karena berkasnya udah kita terima," ucap Rudi.

"Karena subjek hukum yang diserahkan adalah subjek hukum perorangan, maka harus diperiksa, persis masih seperti tersangka merujuk pada sprindik dari Kortas," imbuhnya.

Rudi menjelaskan, pihaknya butuh mendapat keterangan Febrie untuk memastikan sejumlah hal.

"Kita pastikan betul enggak yang bersangkutan ini perkara yang diperintahkan ini. Untuk memastikan bahwa dia pernah diserahkan oleh tim penyidik. Nah, setelah itu kita pelajari, di-asesmen alat buktinya. Dari tiga perkara itu kan ada TPPU-nya semua. Bisa jadi TPPU yang kita terbitkan ini akan masuk di sini nanti," ucap dia.

Topik Menarik