Febrie Adriansyah Dijadwalkan Diperiksa Kejagung Hari Ini, Bakal Ditahan?
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Jumat (24/7/2026). Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang. Sebab, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026) karena alasan kesehatan.
"Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna
Sementara itu, Anang menyatakan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan TPPU yang dilakukan Febrie.
Anang menjelaskan, penerbitan sprindik baru tersebut usai penerimaan barang bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," ujar Anang.
Diketahui, Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Keduanya ditetapkan tersangka Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, perkara itu telah diserahkan ke Kejagung.
Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.
Belakangan, rumah itu disebut telah digunakan Don Ritto sebagai operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.










