Eksepsi Dikabulkan, Dokter Tifa Pastikan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi

Eksepsi Dikabulkan, Dokter Tifa Pastikan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi

Terkini | inews | Kamis, 23 Juli 2026 - 12:07
share

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026). Dengan putusan tersebut, persidangan ini tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian alias berhenti.

Setelah mendengarkan pengucapan putusan, Dokter Tifa menyatakan putusan ini tak menyurutkan langkahnya untuk membongkar perkara ijazah Jokowi. Dirinya tetap akan berjuang membuktikan hasil penelitiannya mengenai ijazah Jokowi. 

"Bahwa keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menyurutkan langkah saya, tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran," ujar Dokter Tifa kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

"Terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa indonesia terkait dengan otentisitas dari ijazah yang dilaku yang selama ini menjadi polemik," tuturnya.

Dia menambahkan, perjuangan ini merupakan bentuk komitmen dari awal dirinya bersama tim kuasa hukum, termasuk Roy Suryo yang juga terseret kasus ijazah Jokowi.

"Kemudian komitmen kami terus ya Mas Roy ya, komitmen kami terus bersama dengan advokat kami, para pejuang, para aktivis semuanya ya, semua aktivis kita terus berjuang menegakkan kebenaran, keadilan, kejujuran, konstitusi seputih negara ini, sejarah harus kita pulihkan ya," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Dokter Tifa menyakini putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur merupakan bagian ikhtiar darinya dalam memperjuangkan kebenaran. Karena itu, putusan ini harus dihormati oleh seluruh pihak.

"Apa pun yang diputuskan oleh pengadilan negeri, oleh majelis hakim, kami terima dengan ikhlas sebagai bagian dari kami menjadi wasilah Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk terus menegakkan keadilan kebenaran dan seluruh rakyat Indonesia percayalah," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi, Kamis (23/7/2026). Dengan begitu, persidangan ijazah ini tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.

Dengan keputusan ini, majelis hakim menyatakan berkas perkara dokter Tifa beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucapnya.

Topik Menarik