Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati, Ada Aceh hingga Sulsel
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memutasi sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Terdapat delapan kepala kejaksaan tinggi (kajati) yang dirotasi.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia tertanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani langsung oleh Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan mutasi merupakan hal lazim sebagai bentuk pembinaan karier dan upaya meningkatkan kinerja institusi.
“Benar, ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat publik, terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Dalam surat tersebut, Kajati Aceh akan dijabat oleh Teuku Rahmatsyah. Dia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung.
Link Live Streaming Timnas Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026 Malam Ini, Klik di Sini!
Kemudian, posisi Kajati Lampung yang semula diisi Danang Suryo Wibowo, kini diisi Taufan Zakaria.
Berikut daftar mutasi 8 kajati terbaru:
1. Sri Kuncoro menjabat sebagai Kajati DIY.
2. Chatarina Muliana menjabat Kajati Kalimantan Timur.
3. Teuku Rahmatsyah menjabat Kajati Aceh.
4. Sukarman Sumarinton menjabat Kajati Kalimantan Selatan.
5. Herry Hermanus Horo menjabat Kajati Banten.
6. Taufan Zakaria menjabat Kajati Lampung.
7. Transiswara Adhi menjabat sebagai Kajati Kepulauan Riau.
8. Muhammad Syarifuddin menjabat sebagai Kajati Sulawesi Selatan.










