Yusril Tegaskan Abdul Karim WN Palestina yang Ditangkap Polri Bukan Aktivis Gaza
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan warga negara (WN) Palestina bernama Abdul Karim Raeq Miqdad bukanlah seorang ulama. Miqdad merupakan pelaku tindak pidana terorisme yang ditangkap Polri lantaran merupakan buron NCB Interpol Nicosia, Siprus.
"Berdasarkan data yang kami miliki, dari data paspor dan lain-lain, Abdul Karim Miqdad ini berusia 41 tahun sekarang, dan dapat dipastikan bahwa beliau bukanlah seorang ulama seperti yang kita pahami di sini," ujar Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Rabu (22/7/2026).
Yusril juga menegaskan Miqdad bukanlah seorang aktivis kemanusiaan Palestina. Miqdad ternyata sudah tiga tahun berada di Indonesia dan tidak bisa menunjukkan bukti dirinya melakukan kegiatan kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.
"Tidak kita dapat menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan adalah aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza seperti opini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat," ucap dia.
Yusril mengaku telah berkomunikasi dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Nikos Panayiotou. Dalam komunikasi itu, Nikos memastikan pemerintah Siprus berkomitmen menjalankan statuta Interpol dan tak akan menyerahkan Miqdad ke negara lainnya.
"Itu sudah dipenuhi oleh Pemerintah Republik Siprus. Jadi Miqdad ini akan didakwa ke Pengadilan Siprus karena dakwaan melakukan satu tindak pidana yang tergolong ke dalam tindak pidana Transnational Organized Crime," tandasnya.
Sebelumnya, Polri membantah isu penangkapan aktivis warga Palestina di Indonesia. Menurut Polri, warga negara asing (WNA) asal Palestina yang ditangkap adalah buronan Interpol yang dicari atas tuduhan tindak pidana terorisme.
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap WNA asal Palestina bernama Abdul Karim yang kemudian dideportasi ke Siprus. Menurut Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, Abdul Karim bukanlah seorang aktivis, melainkan buronan NCB Interpol Nicosia dan pelaku tindak pidana terorisme.










