Ajukan Praperadilan Jilid 3, Roy Suryo Tepis Tudingan Cari Untung Kasus Ijazah: Ini Soal Hak Hukum
JAKARTA, iNews.id – Pakar telematika Roy Suryo menegaskan bahwa langkahnya mengajukan permohonan praperadilan jilid 3 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak didasari oleh motif atau kepentingan ekonomi. Dia menyebut gugatan tersebut murni dilakukan demi memperjuangkan hak hukumnya sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Roy Suryo usai menjalani agenda persidangan praperadilan di Pengadlan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sama sekali tidak berkepentingan ekonomi untuk hal ini. Ini semata-mata untuk mewujudkan hak kami. Jadi kalau ada tuntutan ganti rugi, hasil itu akan kita sampaikan kepada yang lebih membutuhkan," ujar Roy Suryo.
Roy menambahkan, penegasan ini dilakukan untuk menutup spekulasi dan framing publik yang menyebut dirinya memanfaatkan jalur praperadilan untuk mencari keuntungan finansial
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan jilid 3 ini bukanlah bentuk upaya mengulur-ulur waktu sidang. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas petunjuk dan pertimbangan hakim tunggal pada putusan praperadilan pertama.
Hakim saat itu memberi kesempatan waktu maksimal 14 hari bagi pihak pemohon untuk mengajukan gugatan ganti rugi dan rehabilitasi atas dugaan kesewenang-wenangan penyidik.
"Kami datang ke PN Jakarta Selatan hari ini bukan untuk menunda persidangan, tetapi justru melaksanakan putusan hakim [08:00]. Status Mas Roy ini masih sebagai tersangka, bukan terdakwa, sehingga secara KUHAP memiliki hak penuh mengajukan praperadilan," tegas perwakilan tim kuasa hukum.
Mengenai besaran nilai ganti rugi yang dimohonkan, tim hukum memastikan angkanya telah dirumuskan sesuai dengan batasan dan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Jalannya persidangan praperadilan jilid 3 yang dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darmawan terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan lantaran pihak turut termohon belum hadir di persidangan meski telah dipanggil secara resmi.
Sesuai ketentuan hukum acara, hakim memutuskan menunda persidangan hingga Rabu pekan depan (29 Juli) untuk memanggil kembali pihak turut termohon.
"Turut termohon belum hadir padahal sudah dipanggil. Sesuai aturan harus dipanggil dua kali. Sidang ditunda hingga minggu depan, tanggal 29," jelas Roy Suryo.
Soroti Pengkondisian Saksi
Selain menyinggung jalannya persidangan praperadilan, Roy Suryo dan tim hukumnya juga memberikan tanggapan kritis terkait isu terkini di luar persidangan, khususnya mengenai pengumpulan kawan-kawan kuliah oleh pihak kubu Jokowi [04:00].
Pihak Roy menilai ada indikasi pengkondisian saksi, baik dari sisi akomodasi maupun psikologis, yang dinilai tidak elok dalam hukum acara [04:13].
"Di dalam hukum acara, saksi tidak boleh dikondisikan atau diarahkan [04:34]. Keterangan saksi itu harus murni dan dinilai secara obyektif di depan persidangan," pungkas tim kuasa hukum [04:34].
Sumber tayangan video: Official iNews - Praperadilan Jilid 3, Roy Suryo Bantah Cari Untung di Kasus Ijazah: Ini soal Hak!









