PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

Berita Utama | inews | Rabu, 22 Juli 2026 - 11:16
share

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan menunda sidang gugatan praperadilan jilid 3 yang diajukan Roy Suryo atas ganti kerugian imbas penahanan sewenang-wenang Polda Metro Jaya hingga Rabu, 29 Juli 2026. Pasalnya, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menghadiri persidangan.

"Sidang kami tunda sampai dengan tanggal 29 Juli untuk memanggil turut termohon pukul 09.00 WIB. Tolong hadir tepat waktu ya, sidang ditutup," kata Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan dalam persidangan, Rabu (22/7/2026).

Hakim memerintahkan kubu Roy Suryo selaku pihak pemohon dan Polda Metro Jaya selaku pihak termohon untuk kembali hadir di sidang berikutnya yang akan dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026, mendatang. Agendanya masih berupa pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Sementara itu, pengacara Roy Suryo mengatakan, nilai ganti kerugian yang dimohonkan dalam praperadilan tersebut sekitar Rp200 juta. Perhitungan tersebut berdasarkan ketentuan berlaku atas kerugian yang diterima kliennya saat penangkapan secara sewenang-wenang oleh polisi.

"Ada perhitungan yang global, misalnya kalau tidak cedera, setelah penangkapan penahanan lalu kemudian dihitungnya itu ya rasional biayanya. Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan karena itu, lalu harus untuk mendeploy orang, mendeploy kuasa hukum dan sebagainya, semuanya itu kan ada hitung-hitungannya," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam amar putusan, hakim menyatakan permohonan yang diajukan sudah tidak relevan untuk diperiksa lebih lanjut.

Hakim menilai permohonan tersebut diajukan ketika perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan sehingga praperadilan tidak lagi relevan untuk diperiksa.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan putusan.

Perkara nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu diajukan Roy untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.

Roy tercatat sudah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan. Praperadilan pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.

Adapun praperadilan kedua terkait dengan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan sehingga proses penetapan tersangka Roy Suryo tetap dianggap sah.

Topik Menarik