KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 telah sesuai dengan aturan. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merespons gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba.
"Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Minggu (19/7/2026).
Budi menegaskan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan. Meski demikian, KPK menghormati upaya hukum yang diajukan Asrul.
"Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku," ujarnya.
Budi menegaskan, pihaknya akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik.
Menurutnya, seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan.
"KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan," ucapnya.
Diketahui, praperadilan ini bukan yang pertama yang diajukan Asrul Azis Taba. Sebelumnya, dia keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Namun, hakim menolak permohonan yang diajukan dalam praperadilan tersebut. Dengan putusan tersebut, status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disandang Asrul sah.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2026).










