Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

Terkini | inews | Minggu, 19 Juli 2026 - 07:11
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan praperadilan yang kembali diajukan tersangka kuota haji 2023-2024, Asrul Azis Taba. KPK menegaskan penggeledahan yang menjadi objek gugatan telah sesuai aturan.

"Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, KPK menghormati upaya hukum yang diajukan Asrul tersebut. Namun, Budi menegaskan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan. 

"Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku," ujarnya. 

Budi menegaskan, pihaknya akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik. 

Menurutnya, seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan. 

"KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan," ucapnya. 

Diketahui, Asrul kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri itu mempermasalahkan penggeledahan yang dilakukan KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Praperadilan ini didaftarkan pada 17 Juli 2026 dan teregister dengan nomor perkara: 121/Pid. Pra/2026/PN JKT SEL. 

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," seperti tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. 

PN Jaksel kemudian menetapkan sidang perdana praperadilan tersebut pada Jumat (24/7/2026). 

Diketahui, praperadilan ini bukan yang pertama yang diajukan Asrul Azis Taba. Sebelumnya, dia keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK. 

Namun, hakim menolak permohonan yang diajukan dalam praperadilan tersebut. Dengan putusan tersebut, status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disandang Asrul sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2026). 

Topik Menarik