KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

Terkini | inews | Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:58
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk membuka penyidikan baru untuk mengembangkan penanganan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah tersebut menyusul perkara korupsi importasi barang di DJBC barang yang menjerat pemilik Blueray Cargo, John Field telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"KPK membuka peluang melakukan pengembangan penyidikannya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Budi menambahkan, pengembangan penyidikan baru itu dilakukan dengan mencermati fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Termasuk keterangan para saksi yang dipanggil dalam penyidikan perkara pokok.

"Mencermati fakta-fakta dalam persidangan maupun dari keterangan para saksi yang dipanggil dalam penyidikan perkara pokok," tuturnya.

Salah satu nama baru yang muncul dalam putusan John Field yakni mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang bukan merupakan terdakwa dalam perkara tersebut. Dia disebut ikut menerima Rp30 miliar atas praktik rasuah itu.

Sebagai informasi, pemilik Blueray Cargo, John Field, dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim.

Dalam perkara yang sama, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa telah memberikan suap sebesar Rp61,7 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain itu, para terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.

Dalam amar putusannya, hakim juga menyebut John Field memberikan uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dengan adanya temuan tersebut, total nilai pemberian yang disebut dalam perkara ini mencapai Rp91,7 miliar.

Topik Menarik