Polda Papua Hentikan Penyidikan 5 Tersangka Ledakan Mortir di Biak, Seluruhnya Tewas
JAYAPURA, iNews.id – Polda Papua menghentikan penyidikan terhadap lima tersangka dalam kasus ledakan mortir peninggalan Perang Dunia II di Kabupaten Biak Numfor. Penghentian dilakukan karena seluruh tersangka meninggal dunia dalam ledakan yang terjadi pada akhir Mei 2026 tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Parasian H Gultom mengatakan, kelima korban telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan sebelum proses hukum dihentikan.
Penyidik telah memeriksa 25 saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian. Dari pemeriksaan tersebut, polisi mendapati ledakan terjadi ketika lima warga mencoba memotong dan membongkar sebuah mortir peninggalan Perang Dunia II. Mortir yang diduga masih aktif itu kemudian meledak dan menewaskan seluruh orang yang berada di lokasi.
Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya menerapkan Pasal 308 subsidair Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap kelima warga. Namun, proses penegakan hukum tidak dapat dilanjutkan karena para tersangka telah meninggal dunia.
“Penyidikan terhadap para tersangka akan dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” ujar Parasian dikutip dari iNews Jayapura, Jumat (17/7/2026).
Meski penyidikan terhadap lima tersangka dihentikan, polisi memastikan pendalaman kasus masih berlangsung. Penyidik akan menelusuri asal-usul mortir dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan maupun penyimpanannya.
Polda Papua masih mendalami bagaimana mortir tersebut dapat berada di lokasi dan kemudian dibongkar oleh para korban. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian sekaligus mencegah insiden serupa terulang.
Polisi juga mengingatkan masyarakat tidak menyentuh, memindahkan, memotong, atau membongkar benda yang diduga sebagai amunisi dan bahan peledak peninggalan perang. Apabila menemukan benda mencurigakan, warga diminta segera melapor kepada kepolisian atau TNI agar dapat ditangani petugas menggunakan prosedur keselamatan.









